religi

Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Anak yang Belum Bekerja? Berikut 2 Hal yang Bisa Dilakukan Orang Tua Menurut Ustadz Fahmi Assegaf

Senin, 24 Maret 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi hukum orang tua menunaikan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah baligh tapi belum bekerja (Freepik/rawpixel.com)

Kendati demikian, ustadz Fahmi Assegaf mengungkapkan, ada 2 hal yang dapat dilakukan oleh orang tua jika tetap ingin membayarkan zakat fitrah atas anaknya yang sudah baligh namun belum bekerja.

Pertama, yakni menanggung zakat fitrah atas seizin anak tersebut.

Baca Juga: Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Kewajiban Ini: Petang Terbit Hilal Syawal...

“Kalau mau menanggung zakat fitrah atas nama anak? Izin,” tuturnya dalam cuplikan video ceramah tersebut.

Ustadz Fahmi Assegaf menerangkan, orang tua tidak boleh menunaikan zakat fitrah atas nama anak yang sudah baligh tanpa seizinnya.

“Nggak boleh bapak tahu-tahu tunaikan zakat fitrah atas nama anaknya yang sudah baligh secara fisik maupun mental mampu bekerja tapi belum bekerja, nggak boleh, harus izin sama anaknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah 2025 Pakai Uang? Begini Cara Hitungnya! Buya Yahya: Jadi Ukurannya Adalah...

Lantas yang kedua, yakni orang tua bisa memberikan beras atau uang untuk zakat fitrah kepada anak tersebut dan membiarkan mereka menunaikannya secara mandiri.

“Atau kalau nggak, nak ini loh 3 kg, niat sendiri dan tunaikan sendiri. Hadiah dari bapak 3 kilo beras buat zakat,” jelas ustadz Fahmi Assegaf lagi.

Sehingga, dari penjelasan di atas, orang tua tidak boleh menunaikan zakat fitrah atas anak yang sudah baligh tanpa izin yang bersangkutan.

Atau orang tua dapat memberikan hadiah berupa beras maupu uang kepada anak tersebut agar yang bersangkutan dapat menunaikan zakat secara mandiri.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini