SketsaNusantara.id - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan seorang muslim pada saat bulan Ramadhan.
Artinya, baik perempuan, laki-laki, anak-anak maupun dewasa wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah.
Umumnya, orang tua akan menunaikan zakat fitrah atas anak-anaknya.
Namun bagaimana jika anak tersebut sudah baligh, apakah orang tua wajib menunaikan zakat fitrah atas anak tersebut?
Menurut ulama Buya Yahya, orang tua tidak boleh membayarkan zakat fitrah atas anaknya yang sudah baligh dan sudah bekerja.
Lantas bagaimana dengan anak yang sudah baligh namun belum bekerja, apakah orang tua boleh menunaikan zakat fitrah atasny?
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam ceramah ustadz Fahmi Assegaf dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTubenya pada 15 April 2024 lalu.
Dalam kanal YouTube Ustadz Fahmi Assegaf, ia menjelaskan siapa yang membayar zakat fitrah atas anak yang sudah baligh namun belum bekerja.
Adapun konteks ‘belum bekerja’ yang dijelaskan ustadz Fahmi Assegaf yakni mereka yang secara fisik dan mental mampu namun belum bekerja karena sekolah, kuliah atau pun belum mendapatkan pekerjaan.
“Sudah baligh, jenengan tidak wajib menafkahinya, berarti jenengan tidak wajib menanggung zakat fitrahnya,” terang ustadz Fahmi Assegaf.