4. Sengaja Muntah
Jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau berolahraga sampai mual dan muntah, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, seperti karena sakit, maka puasanya tetap sah.
5. Berhubungan Badan dengan Sengaja
Suami istri yang melakukan hubungan badan secara sadar di siang hari saat berpuasa, puasanya batal. Bahkan, bagi mereka yang berpuasa di bulan Ramadhan, ada kafarah (denda) yang harus dilakukan, yaitu membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
6. Sengaja Mengeluarkan Mani
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti dengan onani atau rangsangan lain yang disengaja, dapat membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
7. Haid
Bagi perempuan yang mengalami haid di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Meskipun ia telah berpuasa sejak Subuh, ketika darah haid keluar sebelum Maghrib, puasanya tidak sah.
8. Nifas
Seperti halnya haid, darah nifas yang keluar setelah melahirkan juga membatalkan puasa. Wanita yang mengalami nifas wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.
9. Gila atau Hilang Akal
Orang yang tiba-tiba mengalami gangguan mental atau hilang akal saat berpuasa, maka puasanya batal. Begitu juga jika seseorang mengalami mabuk berat atau epilepsi yang menyebabkan hilang kesadaran sepanjang hari, puasanya tidak sah.
10. Murtad (Keluar dari Islam)
Jika seseorang dengan sengaja keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka puasanya otomatis batal. Ini karena puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang beriman dan tetap dalam Islam.