SketsaNusantara.id - Tingkah laku pengguna Tiktok di Indonesia makin terlihat di luar nalar. Salah satunya adalah kejadian yang viral di malam pertama bulan suci Ramadhan.
Pasalnya, beredar video cuplikan dari jamaah sholat tarawih yang sedang melakukan live Tiktok. Mirisnya, banyak yang menonton live tersebut dan ada yang memberikan saweran.
Fenomena tersebut memang bukan hal yang baru karena setahun yang lalu pernah kejadian hal yang serupa.
Lalu, apa hukum dari sholat tarawih sambil live Tiktok apalagi mendapatkan saweran?
M. Ziyad, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernah mengemukakan pandangannya dalam salah satu acara televisi TV One yang diunggah beberapa tahun lalu.
Kalau persoalannya apakah sholat tersebut sah, maka selama rukun-rukunnya dipenuhi tidak masalah.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2025, Pemuda Jombang Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Panti Asuhan An-Nur
"Kalau kita melihat sholat yang secara live di TikTok, maka secara hukum ketentuan yang ada di dalam rukun-rukun di dalam sholat itu dipenuhi atau tidak. Selama rukun sholat itu dipenuhi, maka sholatnya sah. Kalau kita bicara sah atau tidak," ujar M. Ziyad, dalam video yang diunggah 26 Maret 2023.
Namun, yang menjadi masalah adalah motif dari orang melakukan live sholat. Tiktok memang dikenal sebagai platform media sosial yang menyediakan fitur saweran atau hadiah virtual.
Hadiah virtual itulah yang dapat dikonversi menjadi uang. Dengan kata lain, praktik ibadah sholat yang disiarkan langsung itu dimonetize.
Artinya, ada implikasi ekonomis dari praktik tersebut.
"Tetapi yang kemudian kita bicarakan adalah bagaimana orang yang melakukan sholat tetapi kemudian di-live-kan dalam konten di TikTok. Karena platform ini ada implikasi ekonomisnya, karena menyangkut ini adalah sawer, cuma bedanya sawer di dunia maya. Maka kita belum tahu apa motifnya, atau niatnya," imbuhnya.