Jumat, 3 Juli 2026

Fajar Sadboy Berasa Jadi Mualaf Usai Sunat 2 Kali, Bagaimana Khitan yang Sah Menurut Islam? Begini Penjelasan Habib Jafar

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 20 November 2024 | 08:00 WIB
Potret Fajar Sadboy yang menyebut dirinya pernah disunat dua kali hingga dikira mualaf. (Tangkapan Layar YouTube NOICE)
Potret Fajar Sadboy yang menyebut dirinya pernah disunat dua kali hingga dikira mualaf. (Tangkapan Layar YouTube NOICE)

 

SketsaNusantara.id - Fajar Sadboy, selebgram yang tengah populer di Indonesia, membuat pengakuan mengejutkan dalam sebuah podcast bersama Habib Jafar.

Dalam podcast bersama Habib Jafar yang ditayangkan di kanal YouTube NOICE pada hari Jumat, 15 November 2024, Fajar mengungkapkan bahwa dirinya menjadi mualaf setelah menjalani proses sunat pada usia 11 tahun di Gorontalo.

Tiktokers asal Gorontalo yang dikenal dengan muka memelas itu menjelaskan bahwa sebelumnya pernah disunat oleh seorang dukun pada usia 9 tahun, tetapi baru menjalani sunat yang dianggap "resmi" oleh dokter dua tahun kemudian.

Baca Juga: Kesal, Fajar Sadboy Sampai Cekcok dengan Bocah Arab saat Dukung Timnas Indonesia di Riyadh, Habib Jafar: Pantes Aja Marah, Kalo Ngomongnya Gitu

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama dari Habib Jafar. Pendakwah itu akhirnya menjelaskan terkait sunat atau khitan dalam pandangan islam dan tradisi di Indonesia.

Lantas, benarkah seseorang dikatakan belum sah jadi seorang muslim jika belum disunat atau khitan? Bagaimanakah khitan yang sah dalam pandangan Islam?

Dalam Islam, khitan adalah salah satu sunnah fitrah, yakni praktik yang dianjurkan bagi umat muslim laki-laki sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama.

Baca Juga: Gak Capek Nangis Terus? Fajar Sadboy Akui Lebih Nyaman Tampilkan Image Sedih Ketimbang Jadi Happy Boy, Alasannya Bikin Baper

Sunat atau khitan bukan hanya praktik kesehatan, tetapi juga mengandung makna spiritual sebagai tanda kesucian dan kepatuhan terhadap Allah SWT.

Dalam pandangan Islam, khitan bagi laki-laki diwajibkan oleh mayoritas ulama. Dalilnya didasarkan pada hadits shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Disebut Makin Populer! Fajar Sadboy Jalani Ibadah Umrah Bareng Manajer, Terlihat Khusyuk dan Sumringah

Khitan merupakan bentuk penyucian diri dan penanda masuknya seseorang ke dalam Islam, sebagai bukti telah melaksanakan perintah Allah mengikuti sunnah Nabi.

Namun, sunat sendiri tidak otomatis menjadikan seseorang muslim. Seseorang dianggap masuk Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan niat dan kesadaran penuh.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube NOICE

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X