SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, mengalami dampak efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.
Kendaraan dinas milik dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut harus ditarik penggunannya mulai 13 Febuari 2025 lalu.
Keputusan tersebut berkaitan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh lembaga negara untuk melakukan efisiensi anggaran.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional, akan ditarik oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timud pada 19 Februari 2025.
"Kendaraan ini memang disewa dari pihak ketiga dan memang jadwal perpanjangannya pada akhir tahun ini, tetapi karena adanya surat dari Bawaslu Provinsi Jatim maka ditarik," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 16 Februari 2025.
Saat ini kendaraan operasional yang ada di Bawaslu Jember menurut Sanda, tinggal 1 unit yang merupakan pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Baca Juga: Jenazah Bocah Korban Penganiayaan di Jember Sudah Dimakamkan, Ibu Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati
"Jadi 5 kendaraan dinas kami ditarik, tinggal 1 kendaraan yang merupakan aset dari Pemkab Jember," tuturnya.
Pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Pemkab Jember, apakah kendaraan operasional yang dipinjamkan tersebut akan ditarik juga.
"Kami juga masih belum tahu apa juga akan ditarik kendaraan dinas dari Pemkab ini, yang jelas kami tunggu keputusannya," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, efisiensi anggaran juga berdampak pada KPU Jember yang mengembalikan kendaraan dinasnya ke KPU Provinsi Jawa Timur.
"Efisiensi ini juga dirasakan kami, kendaraan operasional atau kendaraan dinas ini sudah dikembalikan sejak tanggal 13 Februari 2025 lalu," jelas Komisioner KPU Andi Wasis.