SketsaNusantara.id- Artis sekaligus istri Anang Hermansyah, Ashanty harus menghadapi masalah tentang sengketa tanah.
Tanah yang merupakan warisan dari orang tua Ashanty tersebut diduga sudah diserobot oleh pihak lain.
Ashanty menduga bahwa ada mafia tanah yang telah menjual tanah tersebut kepada orang lain.
Bahkan, saat ini tanah sengketa itu dijual kembali dan kemudian dikembangkan menjadi sebuah area perumahan, yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal Youtube @Intens Investigasi.
Ia pun bertekad memperjuangkan atas tanah tersebut karena menjadi hak milik keluarganya yang diwariskan langsung oleh sang ayah.
Lantas, apa sebenarnya arti mafia tanah? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Menangis! Nikita Mirzani Akui Lega Vadel Badjideh Berstatus Tersangka: Tuhan Mendengar Doa Saya
Menurut Prof. Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Agraria FH UGM yang dilansir dari laman Hukum Online, mafia tanah adalah sebuah kelompok yang terstruktur dan terorganisir.
Mereka diketahui melibatkan banyak aktor dengan pembagian kerja yang sistematis, salah satu bagiannya yaitu kelompok sponsor penyedia dana yang berpengaruh terhadap semua instansi pemerintah.
Selain itu, ada juga kelompok garis depan yang biasanya akan menyamar menjadi warga biasa atau preman.
Kelompok lainnya adalah pihak-pihak yang berwenang seperti advokat, notaris-PPAT, sampai dengan pemerintah pusat dan daerah.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019, R. Bagus Agus Widjayanto pernah mencatat modus terbanyak yang sering dilakukan oleh para mafia tanah.