Motor korban kemudian dijual dengan harga Rp 2.200.000, yang sebagian uangnya digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Polisi mengungkap identitas ketiga tersangka, yakni AP (18) dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang; AT (18); dan LI (32), keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Diketahui, mereka mengenal korban melalui media sosial dan menggunakan modus COD (Cash on Delivery) sebagai alasan agar korban mendapatkan izin dari keluarganya untuk bertemu dengan pelaku.
Baca Juga: Wewenang PCNU Awasi BMT Hilang, MWC di Jombang Bakal Lapor PBNU dan Tempuh Jalur Hukum
Atas perbuatan keji ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminal serupa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini