SketsaNusantara.id - Harvey Moeis, kembali jadi sorotan usai pembacaan banding terkait kasus korupsi Timah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 T.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis untuk Harvey Moeis dan memperberat hukumannya menjadi 20 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga Timah.
Kasus yang menyeret suami artis Sandra Dewi ini ramai jadi sorotan publik karena termasuk kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, Harvey tak hanya dijatuhi hukuman penjara tapi juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah dibacakan putusan ia tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika hartanya masih tidak mencukupi untuk membayar denda, maka Harvey akan dikenakan tambahan hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh, Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa (Harvey Moeis) melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian yang sangat besar," imbuhnya.
Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah sebelumnya Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 121 miliar yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun.
Harvey Moeis awalnya divonis hukuman hanya 6,5 tahun penjara yang sempat ramai menuai protes dari masyarakat. Vonis awal Harvey mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Mahfud MD hingga Presiden Prabowo Subianto.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai vonis awal Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 121 miliar dinilai terlalu ringan, yang tak sampai 0,1% besarnya dari kerugian negara yang mencapai 300 T.