Minggu, 19 Juli 2026

Vonis Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Warganet Protes Hukuman Tersangka Kasus Korupsi 300 T Masih Terlalu Ringan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Februari 2025 | 13:29 WIB
Potret Havey Moeis, tersangka kasus korupsi timah 300 T akhirnya divonis hukuman 20 tahun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. (Instagram/viral.terkini)
Potret Havey Moeis, tersangka kasus korupsi timah 300 T akhirnya divonis hukuman 20 tahun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. (Instagram/viral.terkini)

Kini, meskipun hukuman Harvey Moeis telah ditambah menjadi 20 tahun, banyak warganet melontarkan protes dan menilai hukuman ini masih terlalu ringan. Banyak yang menuntut agar Harvey dihukum seumur hidup atau bahkan dikenai hukuman mati.

"Kurang lah! harusnya penjara seumur hidup atau hukuman mati, ambil hartanya dan dimiskinkan, sita asetnya semua dipergunakan untuk ganti kerugian negara," komentar salah satu warganet.

"Padahal Presiden pernah bilang dihukum sampe 50 tahun lho. Kalo 20 tahun nanti kena remisi, amnesti, dll, bisa habis itu hukuman. Selama masih kaya dipenjara pun juga percuma kalo masih banyak duit, bisa plesiran bebas keluar masuk penjara," imbuh netizen lainnya.

Sejumlah warganet bahkan mengungkit perkataan Presiden Prabowo Subianto yang bisa meminta hukuman 50 tahun penjara terhadap tersangka seperti Harvey Moeis jika memang terbukti melakukan korupsi.

Kejagung juga sebelumnya pernah menjelaskan bahwa hukuman yang diterima tersangka kasus korupsi dalam keadaan tertentu bisa dipenjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Tolong lah, kalo sudah jelas (terbukti) melanggar, dihukum seberat-beratnya 50 tahun penjara," kata Prabowo tegas dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 30 Desember 2024 lalu.

"Soal keputusan vonis dalam keadaan tertentu bisa diperberat misalnya korupsi dalam keadaan krisis moneter, dalam keadaan bencana atau perang bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tapi hukuman maksimum yang didakwakan untuk kasus ini maksimum 20 tahun," imbuh Yanto selaku Hakim Agung dan juru bicara MA.

Dalam kasus Harvey Moeis, hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah 20 tahun penjara sesuai dengan dakwaan yang dijatuhkan jaksa.

Kasus Harvey Moeis ini menjadi perhatian nasional dan mengingatkan publik akan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas bagi koruptor.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah terus berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi demi menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X