news

Breaking News! Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Menjadi Penjara 20 Tahun dan Denda Rp420 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:28 WIB
Tok! Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Harvey Moeis penjara 20 tahun dan denda Rp420 miliar (X/kegblgnunfaedh)

 

SketsaNusantara.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6.5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi tersebut.

Baca Juga: Masih Disorot karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi dan Keluarga Terciduk Sedang Liburan ke Singapura

Vonis tersebut pun menuia kontroversi lantaran dinilai terlalu ringan untuk tindak pindana korupsi senilai ratusan triliun.

Jaksa Penuntut Umum sendiri meminta agar  Harvey Moeis dihukum pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subside 1 tahun penjara juga uang pengganti Rp210 miliar.

Kejaksaan Agung pun mengajukan banding atas vonis ringan Harvey Moeis tersebut.

Baca Juga: Tak Setuju Hukuman Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto Sindir Hakim dan Sebut Angka Hukuman yang Pantas Untuknya

Selain hukuman penjara yang kian berat, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Harvey Moeis harus membayarkan denda atau uang penggati senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun yang sebelumnya hanya Rp210 miliar.

Netizen pun menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dalam sidang pembacaan hasil banding yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dari Tuntutan 12 Tahun, Suami Sandra Dewi Masih Mau Ajukan Banding?

Meski hukuman penjara dan denda Harvey Moeis sudah diperberat, namun netizen menilai pemilik perusahaan tambang batu bata PT Multi Harapan Utama ini harus dimiskinkan.

Halaman:

Tags

Terkini