"Katanya mau mangkas anggaran, ini kok nambah stafsus trus," tulis kaun @hid***09.
"Ini yg dibilang efisiensi???," tulis akun @han***id.
Tugas Stafsus Menhan
Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Sehingga, pada prinsipnya, staf khusus diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan strategi Kementerian Pertahanan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2022, jumlah staf khusus Menhan berubah menjadi 5 orang yang sebelumnya cuma 3 orang saja.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya adaptasi terhadap dinamika yang terjadi dalam Kementerian Pertahanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!