"Katanya mau mangkas anggaran, ini kok nambah stafsus trus," tulis kaun @hid***09.
"Ini yg dibilang efisiensi???," tulis akun @han***id.
Tugas Stafsus Menhan
Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
Sehingga, pada prinsipnya, staf khusus diharuskan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan strategi Kementerian Pertahanan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2022, jumlah staf khusus Menhan berubah menjadi 5 orang yang sebelumnya cuma 3 orang saja.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya adaptasi terhadap dinamika yang terjadi dalam Kementerian Pertahanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Hadiri Kongres XIII Muslimat NU di Surabaya, Presiden Prabowo Singgung Devide et Impera, Akui Berusaha Dipisahkan dengan Jokowi...
Beri Sambutan Depan Presiden dan Wapres pada Pembukaan Kongres XIII Muslimat NU, Khofifah: Kami TNU, Tentara Nahdlatul Ulama...
Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Ngamuk di Ruang Sidang, Ikatan Hakim Indonesia Minta Keduanya Diproses Hukum
Mahkamah Agung Soal Aksi Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo di Sidang PN Jakarta Utara: Laporkan ke Penegak Hukum!
Dukungan BRI hingga Sukses di Pasar Lokal, Balee Scents Kini Siap Ekspansi ke Pasar Global
Kondisi Truk Sampah Tak Layak Pakai Makin Memprihatinkan, Rekam Jejak hingga LHKPN Kepala DLH Bandar Lampung Ramai Jadi Sorotan, Hartanya Tembus 12 M!
Khayalan Tingkat Tinggi? Firdaus Oiwobo Sambangi Mahkamah Agung, Mengaku Latihan Jadi Ketua MA: Persiapan Mecatin Hakim
Hari ini Jenazah Dipulangkan, Terungkap Fakta di Balik Kasus Penembakan WNI di Malaysia