SketsaNusantara.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea yang digelar pada Kami, 6 Februari 2025 berakhir ricuh.
Terdakwa Razman Arif Nasution dan salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo melakukan aksi yang dinilai tidak menghormati hakim dan jalannya persidangan.
Firdaus Oiwobo terekam kamera naik ke atas meja persidangan yang membuatnya dipecat dari organisasi KAI (Kongres Advokat Indonesia).
Kabar pemecatan Firdaus Oiwobo ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KAI Apolos Djara Bonga dan Petrus Balaapatyona pada Minggu, 9 Februari 2025 kemarin.
“KAI resmi pecat pengacara naik meja saat lawan Hotman Paris di PN Jakut,” tulis akun Instagram @mediasi_channel sebagaimana dikutip oleh SketsaNusantara.id.
Keputusan pemecatan Firdaus Oiwobo tersebut berdasarkan rapat pengurus seluruh DPD KAI Indonesia yang digelar pada Sabtu, 8 Februari 2025 kemarin.
“Rapat memutuskan beliau diberhentikan, dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia,” ujar Apolos Djara Bonga dalam video konferensi pers yang diunggah pada Minggu, 9 Februari di akun kanal YouTube Media Channel.
Menurut Apolos Djara Bonga, tindakan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pengacara.
Selain itu, aksi Firdaus juga dinilai merrusak nama baik Kongres Advokat Indonesia.
Tak hanya itu, KAI juga mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang mengambil sumpah Firdaus Oiwobo, untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) yang bersangkutan.
“Mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajarran Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpahnya dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia,” tutur Apolos Djara lagi.