SketsaNusantara.id - Pemerintahan Prabowo Subianto membawa angin segar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Salah satu kebijakan yang tengah dibahas adalah pembebasan tahanan yang dipenjara karena UU ITE, khususnya mereka yang dihukum karena mengkritik pejabat negara.
Meskipun undang-undang ini belum direvisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah awal yang positif dalam menjamin hak asasi manusia (HAM) di era kepemimpinan Prabowo.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai keputusan ini menunjukkan perbedaan signifikan antara pemerintahan Prabowo dan pendahulunya, Presiden Joko Widodo.
Menurut Rocky, selama era Jokowi, UU ITE sering digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpikir kritis di ranah politik.
"Di era Pak Jokowi begitu banyak UU ITE itu dijadikan alasan untuk membungkam oposisi," kata Rocky, dikutip SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Rocky Gerung Official, Sabtu 8 Februari 2025.
Kini, dengan pemerintahan baru, ada harapan besar bahwa paradigma HAM akan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan negara.
Rocky Gerung menegaskan bahwa posisi Presiden Prabowo dalam hal HAM tercermin dari pernyataan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para pengkritik pemerintah.
Pernyataan ini juga diamini oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang memastikan bahwa demokrasi harus tetap hidup dan kritik terhadap kekuasaan adalah hak fundamental warga negara.
Namun, meski kebijakan ini membawa angin segar, Rocky Gerung menilai bahwa pernyataan resmi dari pemerintah sebaiknya diikuti dengan langkah konkret, yaitu merevisi atau menghapus pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
Jika aturan ini tidak diperbaiki, ada potensi penyalahgunaan oleh aparat untuk tetap membungkam kritik dengan alasan hukum.