Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan kelompok masyarakat sipil diharapkan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar terealisasi.
Tidak hanya soal kebebasan berpendapat, revisi undang-undang ini juga harus mencakup perlindungan hak asasi manusia di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Lebih jauh, Rocky menekankan bahwa paradigma HAM harus menjadi prinsip utama dalam kebijakan Presiden Prabowo.
Artinya, semua kementerian harus berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar rakyat, termasuk hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, hingga akses terhadap informasi yang bebas dari sensor dan tekanan politik.
"HAM harus menjadi paradigma utama di dalam menuntun kebijakan-kebijakan Presiden Prabowo. Artinya, semua kementerian harus berinduk pada prinsip perlindungan HAM," pungkas Rocky.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Mahasiswa Unjuk Rasa Peringati 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ternyata Ini yang Ingin Disuarakan...
Menhan Prancis Bertemu Prabowo: Bahas Geostrategi, Alutsista, dan 75 Tahun Hubungan RI-Prancis
Susi Pudjiastuti Terang-terangan Setuju dengan Rencana Prabowo Potong Anggaran Otorita IKN, Warganet Singgung Jokowi: Emang Mulyono Ngerepotin...
Geram dengan Ulah Menteri ESDM, Warga Ngadu ke Presiden Prabowo Minta Pecat Bahlil Lahadalia: Ngawur Bikin Aturan
Menteri ESDM Bikin Gaduh, Prabowo Instruksikan Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg, Netizen: Pecat Orangnya...