news

Heboh Tukang Sayur Digugat Rp 500 Juta! Pihak Penggugat Akhirnya Ungkap Permasalahan Sebenarnya, Sebut Ada Perjanjian Khusus Sebelumnya

Jumat, 7 Februari 2025 | 20:49 WIB
Bitner Sianturi ungkap alasan larang hingga tuntut ke pengadilan pedagang sayur keliling (Tangakapan layar YouTube tvOneNews )

Bitner juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ternyata sudah ada kesepakatan bersama bahwa pedagang keliling diperbolehkan berdagang namun tidak diperbolehkan untuk mangkal.

Selain itu juga terdapat peraturan bahwa pedagang keliling itu tak boleh terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

Baca Juga: Razman Nasution Ngamuk di Persidangan! Pengadilan Negeri Jakarta Angkat Bicara, Ungkap Permasalahan yang Sebenarnya

Dalam pernyataannya, Bitner Sianturi mengatakan bahwa ia hanya ingin supaya kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama itu dipatuhi.

Bitner Sianturi menegaskan bahwa berdagang boleh namun harus ikuti aturan yang berlaku sebab jika itu dilanggar maka ia menganggap bahwa sama saja pedagang-pedagang itu telah lakukan hal tak etis.

Rupanya permasalahan antar pedagang sayur dan pemilik toko-toko kelontong di desa Ini sudah cukup lama dan kembali bentrok setelah ada salah satu pihak yang merasa dicurangi karena tak patuhi kesepakatan bersama yang pernah dibuat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini