Bitner juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ternyata sudah ada kesepakatan bersama bahwa pedagang keliling diperbolehkan berdagang namun tidak diperbolehkan untuk mangkal.
Selain itu juga terdapat peraturan bahwa pedagang keliling itu tak boleh terlalu dekat dengan pedagang lainnya.
Dalam pernyataannya, Bitner Sianturi mengatakan bahwa ia hanya ingin supaya kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama itu dipatuhi.
Bitner Sianturi menegaskan bahwa berdagang boleh namun harus ikuti aturan yang berlaku sebab jika itu dilanggar maka ia menganggap bahwa sama saja pedagang-pedagang itu telah lakukan hal tak etis.
Rupanya permasalahan antar pedagang sayur dan pemilik toko-toko kelontong di desa Ini sudah cukup lama dan kembali bentrok setelah ada salah satu pihak yang merasa dicurangi karena tak patuhi kesepakatan bersama yang pernah dibuat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Sudah Bisa Dipesan! KAI Daop 9 Jember Tambah Rute & Kapasitas untuk Lebaran 2025, Cek Jadwalnya
Kecam Aksi Firdaus Oiwobo yang Naik Meja Persidangan, Farhat Abbas: Bikin Malu yang Rambut Gondrong!
Unduh Aplikasinya Sekarang! Cek Kesehatan Gratis Resmi Mulai 10 Februari 2025, Bagaimana Mekanismenya?
3 Fakta Rumah Tangga Iris Wullur dan Andreas Wullur, Pernikahan Beda Agama hingga Dugaan Orang Ketiga
Terpesona Pawang Adem, Polije Kampus Bondowoso Pasrahkan Perbaikan AC Ke SMKN 1 Klabang