"Kami berharap agar supaya dicabut (revisi Pergub poligami)," tambahnya.
Menurut Ratna justru Pergub baru tersebut dianggap mempromosikan poligami dimana sejak awal telah berupaya agar ketentuan poligami harusnya dihapus sebab hal itu jelas merupakan bentuk diskriminasi pada perempuan.
Aturan poligami apalagi hanya Pergub menurut Ratna bertentangan dengan undang-undang perkawinan dimana pada undang-undang perkawinan sudah diatur pada undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Yang menyebutkan pada pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita.
Pasal itu sudah menunjukkan bahwa asas tersebut menganut asas monogami sehingga jika Pergub sampai mengatur perihal poligami maka hal itu tak sejalan dengan undang-undang perkawinan di Indonesia.
Pergub menurutnya merupakan sebuah bentuk dari diskriminasi sebab di dalamnya dikatakan ada kondisi dimana pria boleh melakukan poligami ketika istrinya berada dalam kondisi tertentu.
Hal itulah yang dianggap sebagai diskriminatif karena seolah hanya perempuan yang menjadi penyebab pria boleh lakukan apapun termasuk di dalamnya adalah poligami.
Hal itu dianggap sebagai sebuah sikap male centric, sebuah pandangan yang meletakkan laki-laki sebagai pusat segalanya sehingga hal itu dianggap tak manusiawi dan sangat merugikan perempuan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini