news

Mulai 1 Februari 2025 Pertamina Tak Lagi Jual Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer, Begini Cara Masyarakat Membelinya

Jumat, 31 Januari 2025 | 21:47 WIB
LPG 3 kg tidak lagi dijual ke pengecer (X @LahrianSyahilla)

SketsaNusantara.id - Mulai 1 Februari 2025 besok, Pertamina tak lagi menjual gas LPG 3 kg ke pengecer.

Gas LPG 3 kg akan dikirim langsung kepada agen dan kepada pangkalan yang memiliki hak menjualnya sehingga masyarakat tak lagi bisa membeli ke pengecer.

Perubahan kebijakan penjualan LPG 3 kg ini akan menyebabkan sejumlah perubahan yakni tidak ada lagi penjualan eceran.

Baca Juga: Siapa Abraham Samad? Profil Eks Ketua KPK yang Laporkan Sugianto Kusuma Alias Aguan, Pernah Jadi Tersangka?

Untuk itu bagi masyarakat atau pembeli bisa langsung ke pangkalan resmi Pertamina dimana masyarakat bisa  membeli LPG 3 kg secara langsung.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mulai Februari 2025 pihaknya tak lagi menjual eceran LPG 3 kg ke pengecer, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman jdih.esdm.go.id peraturan di atas memuat tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang tepat Tepat Sasaran.

Baca Juga: Geger di Jember! Maling Pakaian Dalam Tertangkap Basah Usai Terekam CCTV, Terungkap Modus Pelaku yang Terbilang Unik, Ada Gangguan Jiwa?

Untuk itu gas akan dikirimkan langsung kepada agen maupun pangkalan yang berhak untuk menjualnya.

Kementrian ESDM menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini agar penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran dan terdata dengan baik serta untuk mencegah penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Elpiji 3 kg ditegaskan hanya untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro, sehingga untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran maka konsumen elpiji 3 kg harus terdaftar dalam sistem berbasis data.

Baca Juga: Bagaimana Karier Suami Agnes Jennifer? Profil David Clement dengan Jabatan Menterengnya yang Kini Viral karena Diduga Berselingkuh

Untuk itu nantinya dalam pembelian gas elpiji 3 kg ini maka konsumen harus membawa KTP.

Sedangkan bagi pengecer boleh diberi kesempatan menjadi pangkalan dengan melampirkan NIB atau surat keterangan usaha.

Halaman:

Tags

Terkini