Kamis, 4 Juni 2026

Siapa Abraham Samad? Profil Eks Ketua KPK yang Laporkan Sugianto Kusuma Alias Aguan, Pernah Jadi Tersangka?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:37 WIB
Mengenal Abraham Samad, eks Ketua KPK yang laporkan Aguan CS (YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Mengenal Abraham Samad, eks Ketua KPK yang laporkan Aguan CS (YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Ketua KPK Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bukan hanya itu, Abraham Samad juga melaporkan dugaan tindak gratifikasi yang diduga dilakukan pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut.

Ia bahkan mendesak KPK untuk menyelidiki para pejabat yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Baca Juga: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Nasional PIK 2, Minta KPK Periksa Aguan hingga Pejabat Terkait

Sikap berani Abraham Samad tersebut bukanlah kali pertama dilakukan pria asal Makassar ini.

Saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham dikenal sebagai salah satu pemimpin yang cukup berani mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting.

Setidaknya ada 3 menteri aktif yang dijerat KPK di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga: Siapa Purnomo? Profil Polisi Berpangkat Ipda yang Dirujak Netizen, Unggah Foto Korban Kekerasan Seksual Tanpa Sensor

Bahkan, di bawah komando Abraham Samad, KPK untuk pertama kalinya menjerat 2 jenderal polisi aktif sekaligus dalam kasus korupsi dugaan simulator SIM.

Dikutip SketsaNusantar.id dari situs Indonesia Corruption Watch, karkater keras dan berani Abraham Samad sudah terlihat sejak kecil.

Sikap kritisnya kian terlihat saat ia duduk di bangku SMA Katolik Cendrawasih, Makassar.

Baca Juga: Siapa Paulus Tannos? Profil Lengkap Sosok Buronan Kasus Korupsi e-KTP yang Ditangkap di Singapura

Saat itu ia dikenal sebagai siswa yang kerap membela kawannya hingga sering terlibat perkelahian.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: antikorupsi.org

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X