Kamis, 4 Juni 2026

Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Nasional PIK 2, Minta KPK Periksa Aguan hingga Pejabat Terkait

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:37 WIB
Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi laporkan dugaan korupsi di PSN PIK 2 (YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi laporkan dugaan korupsi di PSN PIK 2 (YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

SketsaNusantara.id - Mantan Ketua KPK Abraham Samad melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Negara (PSN).

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendatangi kantor KPK pada Jumat, 31 Januari 2025 untuk melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Eks ketua KPK Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi di PSN,” tulis akun X @BebySoSweet seperti dikutip SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Muncul Lagi! Habib Kribo Sebut Penolak Pembangunan PIK 2 Manusia Kerdil, Bikin Netizen Geram: Jongos Oligarki...

Dalam pernyataan resminya, Abraham Samad mengungkapkan adanya dugaan kuat korupsi dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN.

“Kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap dan lebih jauh, kita bisa melihat di situ sebagai kerugian negara,” ujar Abraham Samad di Gedung KPK pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tak hanya itu, Abraham Samad juga melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga dilakukan Agung Sedayu Grup selaku pemilik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Baca Juga: Heboh! Beredar Foto Kapolri Bareng Aguan di Tengah Kontroversi Pagar Laut Tangerang, Netizen Ungkap Fakta Mengejutkan hingga Singgung soal Gratifikasi

“Juga kita melaporkan tentang adanya dugaan kuat terjadi suap menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut y ang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya,” tutur Ketua KPK periode 2011-2015 itu.

Ia pun mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk para penyelenggara negara.

“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggara sesuai dengan Undang-Undang, maka selain penyelenggara negara, pihak swasta Aguan juga bisa diperiksa,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Siapa Aguan? Profil Sugianto Kusuma, Pemilik Agung Sedayu Grup, Perusahaan yang Terseret Polemik Pagar Laut

Pria kelahiran Makassar ini juga meminta KPK memeriksa penyelenggara negara dari tingkat terendah hingga tertinggi yang terlibat dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN dan penerbitan sertifikat di atas laut tersebut.

“Penyelenggara itu siapa? Mulai dari kementrian sampai aparat tingkat bawah, provinsi maupun sampai yang paling atas, semua kita minta diperiksa,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @msaid_didu, X @BebySoSweet

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X