Dengan kondisi tersebut, Candra menegaskan agar Diperindag dan Dinas PMPTSP lebih berhati-hati dalam penerbitan izin usahanya.
Baca Juga: Polisi Alami Kesulitan saat Interogasi Pemuda Jember yang Penggal Ayahnya Lalu Coba Bunuh Diri
"Kami meminta OPD terkait lebih berhati-hati dalam penerbitan izin usaha tersebut," sambungnya.
Ia merekomendasikan, agar Diperindag meminta kepada pemilik bangunan toko berjaringan tersebut agar mencopot logo yang ada.
"Kemudian juga, menghentikan adanya dugaan intimidasi kepada masyarakat yang tidak ingin adanya toko berjaringan berdiri," tambahnya.
"Selanjutnya, meminta kepada OPD terkait agar menelusuri adanya kelengkapan yang sudah terpasang dan berada di bangunan tersebut, serta akan memanggil kembali pemilik bangunan tersebut," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini