Baca Juga: Mengejutkan! Tetangga Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tanggul Jember Beberkan Fakta Baru
6. Pelaku Jual Mobil Korban Setelah Dibunuh
Terlanjur sakit hati, Antok tak hanya membunuh UH tetapi juga menjual mobil korban.
Mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nopol AG 1078 PB milik UH, diuual dengan harga murah senilai RP 47 juta dengan dokumen tak lengkap.
Hasil penjualan mobil, digunakan tersangka untuk membeli mobil Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY seharga Rp75 juta.
Kedua mobil tersebut disita polisi begitu pula dengan Avanza atau Veloz warna putih Nopol AG 1179 TE, karena diduga digunakan Antok untuk membuang koper berisi potongan tubuh jenazah korban.
7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Direkrimum Polda Jatim membongkar sosok Antok sebagai tokoh yang dikenal dalam salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung.
Pelaku juga aktif sebagai anggota salah satu LSM yang sering berhubungan dengan kepolisian, sehingga memanfaatkan pengalamannya untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, Antok pun terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!