“Jujur, sender tersinggung si lagu Indonesia Raya dianggap serem. Twitt mererka itu jatuhnya melecehkan ngga sih?” tulis akun @tanyakanrl.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan edaran terkait pemutaran lagu Indonesia Raya di semua fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk stasiun KRL.
Pemutaran lagu Indonesia Raya di seluruh fasilitas BUMN tersebut berdasarkan Surat Edara Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 yang ditetapkan pada 11 November 2024 lalu.
Aturan tersebut mewajibkan lagu Indonesia Raya diputar pada pukul 10.00 pagi setiap harinya.
Adapun tujuan pemutaran lagu Indonesia Raya ini tak lain untuk meningkatkan semangat nasionalisme di masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!