news

Viral! Turis Asal Kolombia Diminta Uang 200 Ribu Saat Lapor ke Polisi Usai Jadi Korban Begal di Uluwatu, Begini Tanggapan Polda Bali

Rabu, 22 Januari 2025 | 21:33 WIB
Ilustrasi - turis asing disuruh bayar Rp 200 ribu saat melapor ke Polsek Kuta usai jadi korban begal (pixabay/aekoanung)

Turis Kolombia yang tinggal di Australia itu membutuhkan surat laporan kehilangan untuk kebutuhan klaim asuransi agar bisa segera kembali ke negaranya.

Baca Juga: BRI Tingkatkan Dukungan bagi Pekerja Migran Indonesia dengan Jaringan Global dan Solusi Keuangan Modern

Personel SPKT Polsek Kuta kemudian membantu membuat laporan kehilangan untuk SGH, namun, bule wanita itu diajak ke ruangan tertutup dan diminta membayar sejumlah Rp 200 ribu dengan dalih biaya administrasi.

"Mereka membawa saya ke dalam ruangan kecil dan meminta uang 200 (ribu). Saya pikir mereka (oknum polisi) menginginkan uang itu untuk diri mereka sendiri," ucap SGH.

Meski begitu, ia berterima kasih karena proses pelaporan relatif cepat dan petugas memudahkan urusannya sebelum ia kembali ke Australia.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik! Edaran Libur Ramadhan 2025 Bagi Siswa Sudah Terbit, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Aku hanya diminta mengisi formulir saat datang ke sana dan ya itu cukup mudah," pungkas SGH.

Video ini ditonton lebih dari 245 ribu kali dan seketika menuai kecaman keras dari warganet. Banyak netizen menyayangkan tindakan oknum polisi yang menarik uang dengan dalih "biaya administrasi" padahal bule tersebut dalam kondisi kesusahan.

Video viral ini pun mendapat tanggapan dari Polda Bali. Mirisnya, kedua oknum polisi mengaku telah menerima uang sebagai "ucapan terima kasih" usai membantu turis asal Kolombia tersebut.

Baca Juga: Puja-puji Jokowi di 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Blak-blakan Ngaku Lebih Baik Dibanding Periode Sebelumnya

Diketahui, dua anggota Polsek Kuta, yakni Aiptu S dan Aiptu GKS yang meminta uang dari turis asing kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

"Keduanya sudah mengakui perbuatannya dengan bersedia membantu membuatkan laporan asalkan turs tersebut bersedia memberikan uang Rp 200 ribu untuk biaya administrasi, dan SGH menyetujuinya," ungkap Kombes Pol Ariasandy, selaku Kabid Humas Polda Bali pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Mereka kini ditempatkan di Patsus untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditindak serta diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini