Namun, Menteri KKP meminta untuk hentikan pembongkaran pagar laut tersebut karena dianggap terlalu terburu-buru.
Sakti Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perilkanana (KKP) berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut untuk menghentikan sementara pembongkaran pagar laut.
Menurutnya, pagar laut ini sebagai barang bukti sebagai penyelidikan dan tidak disarankan dibongkar dahulu sebelum ditemukan siapa pemiliknya.
"Kalau pencabutan tunggu dulu dong, menurut kami ini jadi barang bukti dalam dalam penyelidikan ya sebaiknya jangan dibongkar dulu, kata Sakti kepada awak media pada di hari Minggu, 19 Januari 2025 dikutip dari video yang diunggah akun X @Mdy_Asmara1701.
"Kalau sudah terdeteksi, ketahuan siapa (pihak) yang nanam (pagar laut) kan lebih mudah kita proses hukum karena ada buktinya. Kalau nyabut kan gampang nanti kalo sudah jelas (terbongkar)," imbuhnya.
Sakti menyayangkan karena prose pencabutan oleh institusi dilakukan tanpa sepengetahuannya, padahal masalah ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut karena pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi merupakan tindakan ilegal.
"Ya saya nggak tahu kalau dilakukan pencabutan pagar laut tersebut padahal ini bisa jadi barang bukti karena ini jelas ilegal, kalau nanti sudah ketahuan siapa yang menanam segala macam kan bongkar saja gampang," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!