news

Gerindra Bantah Isu Telepon Megawati ke Prabowo, KPK Tegaskan Alasan Hasto Belum Ditahan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB
Sosok Hasto Kristiyanto, Kader PDIP yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi (X.com/@66hasto)

SketsaNusantara.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menepis isu yang mengaitkan penanganan hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan intervensi politik.

Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menerima telepon dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus Hasto.

"Kalau ada pertanyaan, tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada," ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga: Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hasto menjalani pemeriksaan di KPK selama 3,5 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dasco juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di KPK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Sementara itu, KPK mengungkapkan alasan mengapa Hasto belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lebay atau SOP? Yudi Purnomo Beberkan Alasan KPK Gunakan Koper saat Sita Flashdisk dalam Penggeledahan Rumah Hasto

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Politisasi atau Murni Kriminal? Eks Penyidik KPK: Tidak Bisa Dibuktikan

Saksi-saksi yang dimaksud termasuk Saeful Bahri, mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, serta anggota DPR RI, Maria Lestari.

Keterangan mereka dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara Hasto.

"Jika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas sudah siap dilimpahkan, maka proses hukum akan berlanjut," jelas Tessa.

Halaman:

Tags

Terkini