news

Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 | 20:00 WIB
Sosok Hasto Kristiyanto, Kader PDIP yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi (X.com/@66hasto)

 

SketsaNusantara.id - KPK beberkan alasan penyebab Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan meski statusnya saat ini sudah tersangka

Hasto Kristianto saat ini kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap yang libatkan Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.

Untuk itu KPK memberikan penjelasan sebab pihaknya belum menahan Hasto setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lebay atau SOP? Yudi Purnomo Beberkan Alasan KPK Gunakan Koper saat Sita Flashdisk dalam Penggeledahan Rumah Hasto

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, penahanan yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan hari ini," tegas Tessa Mahardhika selaku juru bicara KPK.

"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan dalam perkara ini namun masih belum hadir," tambahnya.

Baca Juga: Status Tersangka Hasto Kristiyanto, Politisasi atau Murni Kriminal? Eks Penyidik KPK: Tidak Bisa Dibuktikan

Menurut Tessa Mahardhika, beberapa saksi yang belum hadir tersebut adalah Samsul Bahri, Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya.

Sehingga pihak penyidik kemudian menilai Hasto Kristiyanto belum perlu dilakukan penahanan meski status sudah tersangka.

Menurut KPK, jika antara penyidik dan penuntut umum sudah sepakat berkas sudah siap dilimpahkan maka proses akan dilanjutkan.

Baca Juga: Lincah dan Ceria, Hasto Kristiyanto Asyik Goyang Koplo Sehari Sebelum Diperiksa KPK

Menurut Tessa, yang jelas Hasto Kristianto akan dipanggil kembali namun fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara tindak pidana yang disangkakan pada Hasto Kristiyanto.

Menurutnya saat ini gokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan saksi yang akan dipanggil kemudian.

Halaman:

Tags

Terkini