SketsaNusantara.id - KPK beberkan alasan penyebab Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan meski statusnya saat ini sudah tersangka
Hasto Kristianto saat ini kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap yang libatkan Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
Untuk itu KPK memberikan penjelasan sebab pihaknya belum menahan Hasto setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, penahanan yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan hari ini," tegas Tessa Mahardhika selaku juru bicara KPK.
"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan dalam perkara ini namun masih belum hadir," tambahnya.
Menurut Tessa Mahardhika, beberapa saksi yang belum hadir tersebut adalah Samsul Bahri, Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya.
Sehingga pihak penyidik kemudian menilai Hasto Kristiyanto belum perlu dilakukan penahanan meski status sudah tersangka.
Menurut KPK, jika antara penyidik dan penuntut umum sudah sepakat berkas sudah siap dilimpahkan maka proses akan dilanjutkan.
Baca Juga: Lincah dan Ceria, Hasto Kristiyanto Asyik Goyang Koplo Sehari Sebelum Diperiksa KPK
Menurut Tessa, yang jelas Hasto Kristianto akan dipanggil kembali namun fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara tindak pidana yang disangkakan pada Hasto Kristiyanto.
Menurutnya saat ini gokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan saksi yang akan dipanggil kemudian.