news

Mangkir dari Panggilan KPK, Anggota DPR Maria Lestari Jadi Sorotan dalam Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB
Hasto Kristiyanto yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. (Instagram/pdiperjuangan)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.

Salah satu saksi kunci, Maria Lestari, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, dilaporkan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mangkirnya Maria pada Kamis 9 Januari 2025 menimbulkan pertanyaan, terutama di tengah upaya KPK mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Perseteruan Jokowi Vs PDI Perjuangan dan Hasto, Menganggu Kinerja Presiden Prabowo? Connie Bakrie: Nggak Kasihan...

Meski sudah dijadwalkan, kehadiran Maria dalam pemeriksaan diharapkan dapat memberikan titik terang terkait kasus besar ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran Maria hingga kini belum diketahui. KPK pun sedang mencari tahu apakah surat panggilan untuk Maria sudah diterima atau belum.

Ketidakhadiran ini bukan pertama kali terjadi dalam pengusutan kasus yang menjerat kader PDIP lainnya, Harun Masiku.

Baca Juga: Dokumen Hasto Klaim Berisikan Kejahatan Pejabat Indonesia, Budiman Sudjatmiko: Laporkan Saja ke APH

Sebagai pengingat, Harun terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang kini juga menyeret nama Hasto Kristiyanto.

Terkait absennya Maria, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi. Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum ini tanpa hambatan.

“Benar, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Maria akan dilakukan,” ujar Tessa pada Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga: Hasto Diduga Punya Dokumen Penting yang Bakal Membuka Skandal di Indonesia, Mensesneg: Emangnya Ada?

Selain Maria, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024, Agus Supriyanto, dalam rangkaian penyelidikan kasus ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Halaman:

Tags

Terkini