SketsaNusantara.id - Keputusan pemerintah memberikan hak kelola tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) menuai perhatian. Tak hanya menarik, langkah ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang eks PT Adaro Energy Tbk.
“Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” kata Bahlil, Jumat 10 Januari 2025.
Hal serupa juga berlaku bagi NU, yang mengantongi izin serupa untuk tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PBNU bahkan telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang di Kalimantan Timur.
Lahan yang diberikan mencapai 25 ribu hingga 26 ribu hektare, cukup besar untuk menjadi tonggak baru ekonomi berbasis komunitas.
Baca Juga: Dapat Lahan Bekas, Muhammadiyah akan Kembalikan Izin Tambang
Kebijakan ini berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, yang memperbarui aturan lama tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam Pasal 83A, disebutkan bahwa organisasi masyarakat keagamaan dapat diberi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan 6 wilayah tambang bekas yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan besar generasi pertama.
Beberapa di antaranya adalah lahan eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, hingga PT Kideco Jaya Agung.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis ormas keagamaan.