SketsaNusantara.id - Presiden Joko Widodo atau yang kerap dipanggil Jokowi resmi memberikan hadiah istimewa kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berupa tambang.
PBNU resmi telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang bekas milik Bakrie Grup, Kaltim Prima Coal (KPC).
Berlokasi di Kalimantan Timur, 26 ribu hektar siap dikerjakan PBNU mulai Januari 2025 mendatang.
PBNU merupakan ormas pertama yang berhak mendapatkan hadiah dari Presiden Jokowi untuk mengelola tambang.
Sejak 6 Juni 2024, PBNU sangat antusias menyambut tawaran konsesi tambang dari pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangai aturan terkait organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) untuk mengelola izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Antusiasnya PBNU dalam menerima hadiah tambang 26 ribu hektar dari Jokowi ini tentu menjadi sorotan publik.
Pasalnya pada tahun 2015 PBNU sempat mengeluarkan fatwa haram terkait tambang.
Hal tersebut disentil oleh salah seorang warganet di akun X-@cameralive6849.
"Mei 2015 PBNU haramkan eksplotiasi alam yg merusak lingkungan, termasuk pertambangan," tulis akun tersebut.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Tak Nampak Suaranya Ketika Indonesia Darurat Demokrasi, Netizen: Anda Kemana?
Viral! Ini Fakta di Balik Hebohnya Aksi Polwan yang Diduga Marah-Marah ke Pria di Warung, Dikecam Tak Punya Etika
Siapa Putri Cikita? Polwan Viral Dirujak Netizen Diduga Gak Punya Etika Ngobrol Sama Pria, Cek Profil dan Biodata
Beredar Video Lawas Erina Gudono Unjuk Bakat Menari dan Nembang di Ajang Puteri Indonesia, Bikin Netizen Tercengang: Merinding Banget...
Wisudawan FISIP UI Acungkan Peringatan Darurat Garuda Latar Biru 24 Agustus 2024, Netizen: Pengen Kayak Gini Dilihat Kaesang