Bersama Sony, Demisius menanyakan maksud korban menempel spanduk di jendela kantornya.
“Dianggap tidak sopan oleh oknum kadis terkait menempelkan spanduk,” ungkap AKBP Erlichson.
Demisius akhirnya meminta Soni untuk melepas spanduk tersebut, namun korban tak terima.
Keduanya lalu terlibat adu mulut dan aksi dorong mendorong hingga berlanjut ke penganiayaan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @medancyber_official, tampak Demisius memukul kepala korban beberapa kali.
Selain pukulan yang cukup brutal, Demisius juga terlihat menendang korban pada bagian kaki.
Setelah kejadian tersebut, H akhirnya melapor ke Polres Halmahera disertai bukti video rekaman penganiayaan tersebut.
Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
Tak sampai 1x24 jam setelah kejadian, kedua pelaku akhirnya mendatangi Polres Halmahera Barat untuk menyerahkan diri.
Pihak kepolisian pun segera melakukan gelar perkara hingga akhirnya Demisius dan Sony ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan baju oranye.
Keduanya bakal dijerat tindak pidana pengroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjawa 5-6 tahun dan 2-3 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!