Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang digunakan pejabat memiliki kode plat tertentu.
Untuk kode RI digunakan pada mobil dinas presiden, wakil presiden, menteri, ketua DPR, MPR hinggak ketua lembaga-lembaga khusus seperti Ketua Mahkamah Kostitusi dan Ketua Mahkamah Agung.
Penomoran pada plat mobil dinas ini mengacu pada kedudukan atau struktur jabatan dalam pemerintahan.
Seperti plat RI 1 dan 2 digunakan oleh mobil dinas presiden dan wakil presiden lalu RI 3 dan 4 merupakan plat mobil istri presiden dan wakil presiden.
Beberapa sumber menyebutkan, plat RI 36 digunakan oleh mobil dinas Menteri Komunikasi dan Informatika atau yang saat ini bernama Kementrian Komunikasi dan Digital.
Namun berdasarkan cuitan akun X @logika_saya yang mengunggah daftar plat mobil dinas para pejabat, RI 36 merupakan plat mobil dinas Menteri Koperasi dan UKM.
Sementara itu, informasi berbeda juga disampaikan akun TikTok @marc yang kerap mengunggah mobil-mobil yang dikendarai para pejabat.
Dalam postingan tanggal 12 Desember 2024, plat RI 36 terpasang pada mobil Alphard silver yang diduga milik Raffi Ahmad.
Kendati belum diketahui dengan pasti sosok di dalam kendaraan tersebut, namun yang pasti plat RI merupakan plat khusus bagi pejabat negara.
Begitu juga dengan Dirlantas Polri yang membawahi unit Patwal, belum memberikan pernyataan terkait kabar tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!