Terkait persoalan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Jember, Yessy menerangkan ada 2 sumber yang bisa dikelola yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikelola Kementerian Sosial.
“Sementara untuk yang satunya yakni PPBU Pemda yang iuran kepesertaan BPJS Kesehatannya ditanggung oleh Pemkab,” pungkasnya.
Solusi yang ditawarkan oleh Yessy yakni, jangka pendeknya bagi yang sudah terdaftar peserta BPJS Kesehatan bisa mengaktifkannya kembali dengan membayar premi iuran maksimal tunggakan 24 bulan.
“Sementara untuk jangka panjangnya, dari 257 ribu jiwa ini bisa didaftarkan oleh Pemkab Jember dengan melalui berbagai mekanisme dan verifikasi, sehingga bisa tercover. Tetapi kembali pada kekuatan fiskal daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, total data yang dimilikinya saat ini penerima bantuan dari PBI JK di Jember ada sebabyak 800 ribu jiwa lebih dan PPBU Pemda (atau data DTKS) sebanyak 313 ribu jiwa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!