Sebab itulah kemudian AKP Samsul Arifin menjelaskan berdasarkan kecurigaan itu maka didatangilah pemilik uang mainan tersebut dan mengakui.
"Dan saya tanyai setelah dibawa ke Polsek Tempeh, yang bersangkutan dimintai keterangan bahwa uangnya itu didapat dari via online," ujarnya.
Saat dibawa ke Polsek Tempeh pun, pelaku mengakui bahwa uang-uang itu uangnya dan didapatinya via online.
Untuk itu saat ini pihak kepolisian Lumajang sedang mendalami unsur pidana dalam kasus ini.
Jika terbukti maka akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!