Menurut Edward, gugatan tersebut juga tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan di Jember 67 Persen
Berdasarkan hasil resmi, pasangan Khofifah-Emil unggul dengan selisih suara sebesar 5.449.070 dari pasangan Risma-Gus Hans. Selisih ini jauh di atas ambang batas 0,5 persen yang ditentukan undang-undang untuk dapat mengajukan gugatan.
Edward menyebut bahwa kasus sengketa Pilgub Jatim ini memiliki selisih suara terbesar dibandingkan dengan daerah lain.
Fakta ini menjadi dasar kuat bahwa gugatan seharusnya tidak dapat diterima. Meski begitu, mereka tetap menghormati hak lawan untuk mengajukan gugatan dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan catatan KPU Jawa Timur, pasangan Khofifah-Emil meraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara.
Pasangan Risma-Gus Hans berada di posisi kedua dengan 6.743.095 suara, sementara pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mengumpulkan 1.797.332 suara.
Dengan total suara sah mencapai 20.732.592, Pilgub Jatim 2024 mencatat tingkat partisipasi yang cukup tinggi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!