Maman menjelaskan bahwa dari total 1 juta UMKM, beberapa di antaranya sudah tidak aktif karena pemiliknya meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Program ini diharapkan membawa manfaat besar tidak hanya bagi UMKM, tetapi juga bagi perbankan. Dengan diputihkannya piutang macet, bank dapat memperbaiki struktur administrasi mereka.
Pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses kredit juga berpeluang mendapatkan dukungan baru untuk melanjutkan usaha mereka.
Meskipun demikian, kebijakan ini juga mendapat perhatian serius dari para pengamat ekonomi. Mereka menilai pentingnya mekanisme seleksi yang transparan dan tepat sasaran.
Dengan memastikan penerima manfaat adalah pihak yang benar-benar membutuhkan, program ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi beban ekonomi bagi sektor UMKM di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!