Kamis, 4 Juni 2026

14 Triliun Utang UMKM Dihapus Prabowo untuk Wujudkan Komitmen Kuatkan Perekonomian Nasional

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:00 WIB
Prabowo hapuskan utang 1 juta UMKM. (Dok. SketsaNusantara.id)
Prabowo hapuskan utang 1 juta UMKM. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Kebijakan baru pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menjadi angin segar bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM.

Melalui program penghapusan utang, total piutang sebesar Rp 14 triliun yang dimiliki bank terhadap UMKM akan diputihkan secara bertahap mulai 2025.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang gerak baru bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang tanpa bayang-bayang beban finansial yang berat.

Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun dari Presiden Prabowo Subianto, Gratis Medical Check Up bagi Balita hingga Lansia, Ini Syaratnya

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa tahap awal pelaksanaan program ini akan dimulai pada minggu kedua Januari 2025.

Sebanyak 67 ribu UMKM akan mendapatkan manfaat pertama dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun. Acara peluncuran akan diadakan di Bogor dan melibatkan sekitar 3 ribu penerima manfaat awal.

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," kata Maman di Bogor, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Juga: Perseteruan Jokowi Vs PDI Perjuangan dan Hasto, Menganggu Kinerja Presiden Prabowo? Connie Bakrie: Nggak Kasihan...

Maman menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penghapusan utang, tetapi juga upaya membangun ulang kepercayaan bagi pelaku UMKM yang sempat kesulitan.

Bank yang terlibat dalam penghapusan utang ini tidak akan mengalami kerugian besar karena program tersebut telah melalui kajian mendalam.

Selain itu, para pelaku usaha yang sebelumnya masuk daftar hitam perbankan karena gagal bayar akan diberikan kesempatan baru untuk mengakses pembiayaan.

Baca Juga: Sentil Buzzer Presiden, Baskara Putra Sebut Saran Prabowo Soal Penambahan Kelapa Sawit Ngawur, Hindia: Dicebokin Seperti Apa?

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, yang disahkan pada 5 November 2024.

Aturan ini menyebutkan bahwa penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang terdampak berbagai kondisi seperti gagal bayar, penutupan usaha, hingga situasi force majeure.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X