- Pembiayaan industri padat karya
- Pemberian insentif PPH pasal 21 untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan
- UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun bebas PPH.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!