Minggu, 19 Juli 2026

4 Hadiah Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah hingga Aneka Subsidi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 Januari 2025 | 07:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan 4 kebijakan pemerintah 2025 termasuk kenaikan PPN 12 persen (X/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan 4 kebijakan pemerintah 2025 termasuk kenaikan PPN 12 persen (X/@prabowo)

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Keputusan tersebut berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 1 Januari 2025.

Beberapa contoh barang mewah yang dikenai PPN 12 persen yakni jet pribadi, kapal yacht, rumah mewah hingga beberapa jenis barang luxuri lainnya.

Baca Juga: Tak Takut Mati Usai Dianggap Terlalu Berani Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Ferry Irwandi: Jika Resiko Terburuk Terjadi...

2. PPN untuk Barang dan Jasa Non-Mewah

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif PPN untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah.

Barang-barang dan jasa non-mewah akan dikenai tarif PPN lama yaitu 11 persen.

3. PPN untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat

Presiden Prabowo Subianto juga memutuskan untuk membebaskan tarif PPN barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Sebut Koruptor Boleh Bertobat, Tapi Jangan Lupakan Uang yang Dicuri

4. Paket Stimulus

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan sejumlah paket stimulus berupa subsidi hingga insentif sebagai berikut:

- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg per bulan

- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik baik prabayar maupun pascabayar dengan daya maksimal 2.200 volt

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Terima 'Surat Cinta' dari MKD DPR RI Buntut Video Tentang Pengkajian Ulang atas Kenaikan PPN 12 Persen

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: x @prabowo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X