Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Keputusan tersebut berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 1 Januari 2025.
Beberapa contoh barang mewah yang dikenai PPN 12 persen yakni jet pribadi, kapal yacht, rumah mewah hingga beberapa jenis barang luxuri lainnya.
2. PPN untuk Barang dan Jasa Non-Mewah
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif PPN untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah.
Barang-barang dan jasa non-mewah akan dikenai tarif PPN lama yaitu 11 persen.
3. PPN untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto juga memutuskan untuk membebaskan tarif PPN barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Sebut Koruptor Boleh Bertobat, Tapi Jangan Lupakan Uang yang Dicuri
4. Paket Stimulus
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan sejumlah paket stimulus berupa subsidi hingga insentif sebagai berikut:
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg per bulan
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik baik prabayar maupun pascabayar dengan daya maksimal 2.200 volt