SketsaNusantara.id - Viralnya video saat Rieke Diah Pitaloka meminta agar dilakukan pengkajian ulang atas rencana naiknya PPN menjadi 12% ini berbuntut panjang.
Bermaksud ingin membantu rakyat menyampaikan keresahan atas rencana naiknya PPN, Rieke Diah Pitaloka justru menerima surat 'cinta' dari MKD DPR RI.
Dilansir SketsaNusantara.id melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp, anggota DPR RI, Fraksi PDIP ini membagikan sebuah surat yang berisi laporan dari MKD DPR RI.
Dalam surat tersebut, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan lantaran dituding memprovokasi menolak kebijakan PPN 12% hingga melakukan pelanggaran kode etik.
"Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," tulisnya.
Dikatakan Rieke Diah bahwa ia menerima surat tersebut di luar jam dan hari kerja.
"Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya,"
Hal tersebut membuatnya menanyakan keabsahan surat itu.
"Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp," lanjutnya.
Baca Juga: Siapa Alfadjri Aditia Prayoga? Pemuda yang Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD terkait PPN 12 Persen
Tak ingin memojokkan MKD DPR RI, Rieke Diah pun berharap pihak MKD DPR RI bekerja sesuai amanah dan menyinggung soal Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.
"Insya Allah Yang Mulia Pimpinan MKD bekerja menjalankan amanah di MKD sesuai dengan aturan hukum, yaitu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"