Meski B dan S tak pernah bertemu secara nyata namun mereka berdua bisa berhubungan secara lancar untuk melancarkan aksi balas dendam yang tidak diketahui kebenarannya oleh S yang akan berperan sebagai sang eksekutor.
Dengan cairan air keras ditangan, S beberapa kali menyatroni N untuk menyelesaikan misi balas dendam B, namun baru terlaksana saat N hendak melakukan Misa Natal pada 24 Desember 2024.
Dengan memakai jaket gojek dan bermasker, S masuk ke kost N saat N baru selesai mandi lalu ia menyiramkan air keras itu ke wajah dan badan N sehingga mengakibatkan luka bakar.
Atas kasus ini maka Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung bertindak dengan menyelidiki pelaku yang langsung mengarah pada si B yang merupakan mantan pacarnya sendiri.
Awalnya B mengelak dan mengaku tak memiliki hubungan terhadap pelaku penyiraman air keras pada mantan pacarnya N.
Namun akhirnya, dari chat pribadi di ponsel B akhirnya ditemukan chat pribadi B dengan pelaku S, bahwa mereka berdua memang sedang merencanakan sebuah rencana jahat kepada S.
Tak lama kemudian pihak kepolisian segera menangkap 2 pelaku setelah ditemukan titik terangnya dan di kepolisian itu pula keduanya untuk pertama kali bertemu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!