SketsaNusantara.id - Seorang mahasiswa S2 di Yogyakarta tega lakukan hal kejam ini pada sang pacar karena tak mau kembali.
Sang pacar sendiri juga merupakan seorang mahasiswi disebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, B (25) merupakan mahasiswa asal Ketapang Kalimantan Barat dibantu oleh S (26) warga Kuningan, Jawa Barat akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
B merupakan seorang mahasiswa S2 asal Ketapang berpacaran dengan N seorang mahasiswi yang juga berasal dari Kalimantan Barat, yang berpacaran sejak tahun 2021.
Namun pada tahun 2024 ini mahasiswi tersebut memutuskan B karena satu alasan dan rupanya alasan itu tak diterima.
Sebab diputuskan itulah B sakit hati karena ia tetap berupaya agar bisa kembali dengan mendatangi rumah kostnya, namun tetap ditolak.
Untuk itu B kemudian berupaya melakukan ancaman-ancaman agar N mau kembali kepadanya, namun apa yang dilakukannya tetap tidak mempan juga.
Akhirnya karena putus asa, akhirnya B membuat sebuah postingan di Facebook dengan menyamar sebagai perempuan bahwa ia memerlukan seorang pekerja.
Postingan itu kemudian ditanggapi oleh S dan langsung menanyakan pekerjaan apa yang harus dilakukannya untuk mendapatkan imbalan.
Dengan liciknya, B yang menyamar sebagai perempuan ini mengatakan bahwa suaminya tengah bermain gila dengan seorang pelakor sehingga ia butuh seseorang untuk membalas sakit hatinya kepada pelakor tersebut.
Rupanya dengan dijanjikan uang Rp 7 juta, S menyanggupi pekerjaan tersebut untuk menyakiti si 'pelakor' yang sesungguhnya merupakan mantan pacarnya sendiri.
Artikel Terkait
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Duh Gusti...
Drama Ransomware Palsu BRI! Pakar IT Bongkar Kebohongan, Netizen Kritik Influencer yang Terbukti Salah
Tanggapi Kasus Korupsi Harvey Moeis Mahfud MD Singgung Soal Keadilan, Netizen: Raumom...
Tegas! Mahfud MD Klarifikasi Rumor Diangkat Sebagai Jaksa Agung oleh Prabowo Subianto: Dengan Segala Hormat...
Mahfud MD Soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka: Silakan Dipertanggungjawabkan Kepada Publik
Protes, Mahfud MD Pertanyakan Vonis 211 M Harvey Moeis Meski Terlibat Kasus Korupsi Timah 300 T: Cuma 0,007 Persen dari Kerugian Negara