SketsaNusantara.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga diduga telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum, terkait perkara Harun Masiku di tahun 2019 lalu.
Lantas, banyak pertanyaan mengapa Hasto baru saja ditetapkan sebagai tersangka? Pasalnya, kasus Harun Masiku ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus yang menjerat Hasto ini muncul kembali karena hasil pengembangan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan cukup alat bukti.
"Kasus ini sejak 2019 lalu dan baru sekarang ditetapkan, karena penyidik telah melihat adanya kecukupan alat buktinya," ujarnya saat konferensi pers pada 24 Desember 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menjelaskan, jika kasus Harun Masiku ini setelah dilakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan kepada saksi serta penyitaan ditemukan beberapa bukti baru.
"Penyidik sekarang lebih yakin dan saat proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti elektronik kemudian menemukan bukti serta petunjuk, sehingga diterbitkan surat perintah penyidikan ini," tegasnya.
KPK langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Banyak isu yang berkembang, penetapan kasus Hasto ini bermuatan politis.
Alhasil, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sesumbar akan mendatangi KPK, karena menganggap bagian dari tanggung jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, Setyo membantah bahwa perkara penetapan Hasto ini bermuatan politis.