Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini memang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap menjadi pukulan berat bagi Harvey Moeis dan keluarganya.
Penasihat hukum Harvey Moeis serta dua terdakwa lainnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu (untuk mengajukan banding)," ucap penasihat hukum Harvey Moeis.
Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!