Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dari Tuntutan 12 Tahun, Suami Sandra Dewi Masih Mau Ajukan Banding?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB
Potret Harvey Moeis, suami sandra dewi yang terlibat kasus korupsi timah divonis penjara 6,5 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. (Instagram/viralsekalii)
Potret Harvey Moeis, suami sandra dewi yang terlibat kasus korupsi timah divonis penjara 6,5 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. (Instagram/viralsekalii)

SketsaNusantara.id - Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis yang diberikan hakim dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin 23 Desember 2024 ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah sejak 27 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Harvey Moeis Menangis Bacakan Pledoi, Perkataan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Soal Hidup Susah Bareng Sandra Dewi Jadi Gunjingan Netizen

Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan keruginan negara mencapai Rp 300 triliun.

Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang pada hari Senin, 23 Desember 2024 dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.

Baca Juga: Harvey Moeis Dinilai Secara Sah Meyakinkan Rugikan Negara Lebih dari Rp 300 Triliun, JPU Jatuhkan Tuntutan Segini untuk Suami Sandra Dewi

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta membayar denda sejumlah Rp1 Miliar sebagai subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," imbuhnya.

Harvey Moeis diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga: Netizen Geram! Kendaraan Harvey Moies Jadi Sorotan Hingga Sandra Dewi Cipika-Cipiki Sama Sosok Ini, Terlihat Santai Usai Sidang Korupsi

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X