SketsaNusantara.id - Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis yang diberikan hakim dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin 23 Desember 2024 ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah sejak 27 Maret 2024 lalu.
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan keruginan negara mencapai Rp 300 triliun.
Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang pada hari Senin, 23 Desember 2024 dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta membayar denda sejumlah Rp1 Miliar sebagai subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," imbuhnya.
Harvey Moeis diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Artikel Terkait
Jadi Saksi Sidang Mega Korupsi Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Akui 33 Milyar di Rekeningnya 100 Persen Hasil Keringat Sendiri
7 Gurita Bisnis Sandra Dewi, dari Makanan Ringan Hingga Properti, Sempat Teken Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis
Jual Kesedihan, Sandra Dewi Mengaku Ekonomi Terpuruk, Fajar Nugros: Jangan Tertipu dan Prihatin sama Koruptor
Apa Pekerjaan Kartika Dewi? Inilah Gaya Hidup Adik Sandra Dewi yang Akui Dapatkan Kado Natal Sebesar 200 Juta dari Harvey Moeis
Istri Tercinta Harvey Moeis Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Timah, Sandra Dewi: Saya Selalu Datang...