news

Isi Surat Pemecatan Jokowi Dianggap Melanggar Sumpah Jabatan, Rocky Gerung: Pelanggar Konstitusi Konsekuensinya Pidana!

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB
Rocky Gerung menilai Jokowi telah melanggar sumpah jabatan saat menjabat sebagai presiden. (Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club dan Sekretariat Presiden)

SketsaNusantara.id - Pemecatan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI Perjuangan hingga kini masih menuai sorotan publik.

Apalagi, munculnya keputusan PDI Perjuangan pada poin 7 dalam surat pemecatan Jokowi bisa mengarah pada unsur pidana.

Usai dipecat, Jokowi sempat memberi pernyataan yang diduga memiliki makna mendalam.

Baca Juga: Tanggapan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi Kasus Taruhan Online: Berhenti Fitnah dan Framing!

Soal ini, pengamat politik Rocky Gerung menilai, pernyataan Jokowi tentang biar waktu yang akan mengujinya adalah bentuk pembelaan diri.

"Pernyataan itu bahwa Jokowi tentu membela diri dan cara membela dirinya dengan mengirimkan sinyal mencari selamat," terangnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Rocjy Gerung Official.

Ia menjelaskan, pernyataan ini adalah sikap Jokowi yang menolak untuk dipecat, tetapi karena keterbatasan alasan, maka mengambil pernyataan tersebut.

Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Ini, Sebut Alami Kerugian Hingga Rp56 Miliar

"Ini dilihat sebagai kondisi batin bahwa sudah tidak ada argumen lain," pungkasnya.

Kalimat ‘biar waktu yang menjawabnya' menurut Rocky, sudah tidak ada waktu yang berpihak pada Jokowi dan kesabaran etis dari PDI Perjuangan atau Megawati sudah final.

"Sudah habis waktunya, mungkin dulu Megawati memberikan waktu untuk segera mengembalikan KTA tetapi tidak dijalankan maka waktunya sudah habis dengan keputusan itu," terangnya.

Baca Juga: Bintang Emon Beri Sindiran Menohok Soal Rencana Kenaikan PPN 12 Persen: Keren S3 Ilmu Politik, Pada Sariawan?

Menelisik lebih jauh, Rocky Gerung juga menyoroti isi surat dari DPP PDI Perjuangan pada poin 7 yang menyatakan bahwa, Jokowi mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) agar anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi cawapres saat itu.

"Dari poin 7 itu diketahui bahwa Jokowi sudah melanggar konstitusi dengan memanfaatkan posisi presiden saat itu, untuk mengintervensi MK," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini