SketsaNusantara.id - Akhir tahun 2024 DPRD Jember menggelar pengajian dan silaturahmi dengan Lembaga Lajnah Pembinaan Akhlaq Islamiah (LPAI) Jember, pada Jumat 20 Desember 2024 kemarin.
Pengajian dan silaturahmi ini dikemas dengan berbagai kegaiatan sholawatan, pengajian hingga mengaji tafsir kitab Riyadhus Shalihin.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, kegiatan ini adalah agenda terakhir di tahun anggaran 2024, dengan pertama kalinya mengundang LPAI untuk pengajian.
“Tujuannya, agar DPRD Jember bukan hanya mengurusi keumatan tetapi juga bisa mendapatkan ilmi keagamaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu 21 Desember 2024.
Dalam agenda tersebut, sejumlah kyai dan ulama memberikan masukan serta berharap soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penyakit masyarakat (Pekat) bisa segera diimplementasikan.
“Kemarin banyak harapan dari para Kyai yang mendapatkan aspirasi dari masyarakat, agar persoalan pekat ini bisa segera ditangani,” imbuhnya.
Di sisi lain, Halim menyampaikan masukan yang telah ditetima persoalan masih banyaknya peredaran minuman keras (miras), tempat hiburan malam dan narkoba.
“Aspirasi yang disampaikan soal peredaran miras di Jember, baik itu dijual secara tertutup maupun terbuka. Termasuk tempat hiburan malamnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Halim menjelaskan jika saat ini Jember memiliki Perda Miras dan tinggal menunggu implementasinya saja.
“Jadi kita akan implementasikan Perda itu kedepannya, termasuk memberikan kontrol kepada Pemkab Jember,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, persoalan pekat di bawah bukan hanya itu saja tetapi masih ada narkoba dan judol.